Kelompok pekerja migran Indonesia meminta pemerintah “membebaskan” mereka dari peraturan pembatasan impor barang yang berlaku 10 Maret 2024 karena hanya menambah beban pekerja migran dan keluarganya.
Seorang buruh migran di Taipei, Tutik, bercerita empat kardus oleh-oleh yang dikirim sejak Februari lalu tertahan di gudang bea cukai Semarang, Jawa Tengah. Padahal isinya hanya barang bekas pemberian majikannya beserta beberapa makanan untuk hadiah Idulfitri keluarganya di Ngawi, Jawa Timur.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Budi Santoso, mengeklaim revisi Permendag nomor 36 tahun 2023 tentang kebijakan dan pengaturan impor sudah memberikan kemudahan serta solusi yang adil dan efektif bagi pekerja migran Indonesia yang akan mengirimkan barangnya.
Menurutnya, barang dalam keadaan baru maupun tidak baru dengan jumlah tertentu akan dikecualikan dari kewajiban memiliki perizinan impor dari Kemendag.
‘Sakit rasanya diperlakukan begini, kami bukan maling’
Buruh migran Indonesia yang kini bekerja di Taipei, Tutik, terdengar jengkel gara-gara barang yang dia kirim sejak 5 Februari lalu tak kunjung sampai di rumahnya di Ngawi, Jawa Timur.
Padahal biasanya kiriman yang diangkut menggunakan jasa ekspedisi langganannya selalu tiba tidak lebih dari satu bulan.
Kali ini, kata Tutik, pihak ekspedisi mengatakan barang-barangnya yang dikemas sebanyak empat kardus tertahan di bea cukai Semarang tanpa alasan jelas.
“Saya cek di aplikasi ekspedisi tiba di pelabuhan 13 Maret 2024, sampai sekarang masih antre katanya di bea cukai,” ujar Tutik kepada BBC News Indonesia, Senin (08/04).